Wartabhayangkara.com , Bungo--Dua orang pelaku di duga telah melakukan pencurian kabel milik PT PT.Daya Mitra Telekomunikasi pada Kamis 15 September 2022 bernama Muhammad Hatta Bin Lukman (41) dan Saleh Bin Pardi (48) akhirnya di tangkap Polsek Rantau pandan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Tersangka Muhammad Hatta (41) merupakan seorang ASN, yang merupakan warga Tembang cucur Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Lalu, tersangka Saleh Bin Pardi (48) warga Desa sungai lilin Kecamatan Tanah Sepenggal lintas Kabupaten Bungo.
Pelaku beraksi sekira pukul 02.24 wib saat suasana sepi. Melihat kesempatan yang ada, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan memotong kabel telkom tersebut.
Kejadian bermula saat pelapor menerima pesan group WhatsApp bahwasanya tower dusun Muaro buat mati.
Pelapor dan kawan-kawan akhirnya pergi ke lokasi untuk melakukan pengecekan, sesampainya dekat tower tersebut warga sudah menunggu di pinggir jalan dan mengamankan 2(Dua) orang tak dikenal sebelum lokasi tower.
Lalu pelapor mengecek ke tower dan mendapatkan pagar harmonika dalam keadaan rusak dan kabel RRU telah hilang seperti habis di potong.
Dalam penyisirannyo di lokasi tower di temukan tas berwarna hitam berisi peralatan , karung 2 buah, karet ban, pisau sangkut, sandal, tang potong dan alat lainnya.
Atas kejadian tersebut PT.Daya Mitra Telekomunikasi mengalami kerugian senilai 3.450.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh rupiah)
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Rantau Pandan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. ( Dian )